Jumat, 01 Januari 2010

Standar Kelulusan


KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yaitu sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.
KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi pada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah. Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Dengan demikian, dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut.
1. Pemberian otonomi luas pada sekolah dan satuan pendidikan.
2. Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi.
3. Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
4. Tim kerja yang kompak dan transparan.
Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar penilaian pendidikan. Dari delapan standar tersebut, yang telah dijabarkan dan disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
(dikutip dari Dr. E. Mulyasa, M.Pd., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2007)



Comment

Pendidikan selayaknya merupakan prasyarat utama bagi seseorang dalam meraih sebuah kesuksesan. Orang yang serius dalam menjalani pendidikannya biasanya akan memperoleh hasil yang sesuai dan setimpal dengan usahanya.Setiap jenjang pendidikan diibaratkan sebagai sebuah tes yang harus dilalui. Setiap jenjang pendidikan yang dilalui akan menentukan kualitas mindset kita,apakah terjadi peningkatan atau justru stabil saja.
Untuk dapat melalui tiap jenjang pendidikan,tentunya harus dapat melalui setiap standarisasi penilaian. Dengan mampu melampaui setiap jenjang penilaian,bisa dijadikan acuan untuk menentukan layak tidaknya kita untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Dalam proses pembudayaan umat manusia,adanya kelembagaan pendidikan dalam masyarakat condition qua non (syarat mutlak) dengan tugas yang dan tanggung jawabnya yang cultural edukatif terhadap anak didik dan masyarakat yang semakin berat. Begitu pula harus adanya lembaga yang mengurus hal-hal yang berhubungan secara langsung dengan standarisasi pendidikan yang telah ada. Salah satu tugas pokok lembaga tersebut memberikan kompas atau arah dari tujuan pendidikan. Suatu tujuan kependidikan yang hendak dicapai harus direncanakan (diprogramkan) dalam apa yang disebut kurikulum.
Antara tujuan dan program harus ada kesesuaian atau kesinambungan. Tujuan yang hendak dicapai harus tergambar didalam program yang tertuang didalam kurikulum,bahkan program itulah yang mencerminkan arah dan tujuan yang diinginkan dalam proses kependidikan. Oleh karena itu kurikulum adalah faktor yang sangat penting dalam proses kependidikan dalam suatu lembaga kependidikan. Segala hal yang harus diketahui atau diresapi serta dihayati oleh anak didik harus ditetapkan dalam kurikulum itu. Juga segala hal yang harus diajarkan oleh pendidik dan anak didiknya harus dijabarkan didalam kurikulum.
Seiring dengan berjalannya kurikulum,maka akan tercipta standarisasi yang berkualitas dalam proses pendidikan yang berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar